Kompleks Ruko di daerah Maja, Banten/Foto: John Laba Wujon

Bagi anda yang sedang mempertimbangkan keinginan untuk membeli rumah di  kompleks, anda tak perlu repot lagi.  Umumnya perumahan di kompleks sudah memperhatikan beberapa kriteria yang dicari calon pembeli rumah. Di antaranya, lokasi perumahan itu strategis, fasilitas memadai, serta kemudahan akses transportasi.

Agar tepat pilihan, calon pembeli rumah perlu memperhatikan beberapa tips praktis berikut ini:

  1. Lakukan survei

Survei secara detail mengenai kompleks perumahan merupakan tahap pertama yang perlu dilakukan calon pembeli rumah. Metode survei bisa secara online atau datang langsung ke lapangan. Pada tahap ini, calon pembeli dapat membuat komparasi, skala nilai, dan analisa sederhana mengenai tipe rumah yang dibutuhkan.

Beberapa parameter dapat digunakan ketika mencari rumah hunian seperti mempertimbangkan lokasi, akses transportasi, kawasan bebas banjir, akses air bersih, fasilitas kompleks, dan sebagainya.

  1. Datangi kantor pemasaran

Apabila tertarik dengan calon rumah hunian, maka pembeli bisa segera datangi atau menghubungi  kantor pemasaran dan minta informasi lebih lanjut mengenai rumah yang akan dibeli. Jika berada di lokasi, mintalah  ke bagian pemasaran untuk mengantarkan Anda ke calon rumah.

Jika memungkinkan saat di lapangan, lakukan ‘investigasi’ langsung, misalnya berbincang dengan tetangga sekitar atau penjaga keamanan kompleks untuk mengorek informasi yang dibutuhkan.

  1. Ketahui status rumah

Ada dua tipe status rumah, yaitu siap huni dan indent. Rumah status siap huni biasanya dapat dilihat langsung wujudnya. Namun sebagian besar perumahan menggunakan status indent sehingga calon pembeli hanya bisa memilih lokasi melalu site map.

Selain itu, calon pembeli juga harus menunggu setidaknya 8-24 bulan dari akad kredit untuk proses pembangunan rumah.

  1. Bandingkan harga dan fasilitas

Sebelum membeli, calon pembeli perlu memastikan terlebih dahulu harga rumah. Umumnya harga rumah sudah termasuk PPN 10%, biaya Akta Jual Beli (AJB), dan biaya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain itu, jangan lupa untuk mengecek fasilitas yang ada di kompleks perumahan.

Apakah harga yang dikeluarkan cukup sebanding dengan ketersediaan fasilitas. Umumnya sebuah kompleks perumahan menyediakan taman bermain anak, fasilitas ibadah, dan juga punya kawasan pertokoan sendiri.

  1. Manfaatkan masa garansi

Biasanya setelah proses serah terima rumah, pembeli akan mendapatkan waktu garansi atau disebut masa pemeliharaan dengan durasi 3-6 bulan.

Pada rentang waktu ini pembeli bisa melakukan komplain dan meminta perbaikan gratis jika ada kerusakan pada rumah, seperti bocor, dinding retak atau kerusakan lain. Sebaiknya pembeli jangan dulu melakukan renovasi rumah pada masa pemeliharaan ini karena itu akan menghilangkan masa garansi secara otomatis.