Minggu, 11 September 2021 I|I 09.00 WIB

SATUMERAHPUTIH.COM, JAKARTA – Hari ini dua puluh tahun yang lalu. Suatu pagi di salah satu ruang kelas CII College, Billiter Street. Tiba-tiba petugas keamanan yang sering terlihat di lantai bawah memasuki kelas. “This is an emergency. New York is under attack. Please leave City of London as soon as possible, but do not take tube!”. Apa yang terjadi sebenarnya mulai terkuak saat TV diruang tunggu didepan ruang kelas terlihat menayangkan kanal BBC News, memperlihatkan gambar gedung kembar yang sedang terbakar dan asap hitam membumbung. Hari itu adalah 11 September 2001, beberapa menit setelah pesawat terbang AA11 dan UA175 yang telah dibajak dan digunakan seolah peluru kendali, menabrak the Twin Towers of the World Trade Center, di Lower Manhattan, New York.

The World Trade Center and the Lower Manhattan before September 11, 2021 atacks/Images: Jupiterimages/Thinkstock

Semua bergegas meninggalkan kawasan pusat kota London. Bus selalu penuh karena semua menghindari tube (london underground train). Saya harus berjalan selama hampir satu jam hingga menemui Bus yang masih bisa dimasuki sekedar mencapai stasiun train yang tidak lagi berada dibawah tanah. Tempat kos saya di zona 3 kearah barat, satu jam naik train dalam keadaan normal ke Bank station, stasiun terdekat ke CII College.

Saya tentu tak hendak membahas kejadian ini dari aspek kajian terorisme atau geopolitik, karena tak punya kapasitas untuk itu.

Peristiwa kelam ini menyisakan pelajaran berharga bagi industri asuransi dalam hal event definition dan contract certainty. Penyelesaian klaim asuransi properti WTC harus melalui beberapa putaran litigasi menyusul gagalnya arbitrasi.

Pertikaian dalam penyelesaian klaim ini berpusat pada apakah serangan teroris ini merupakan satu kejadian atau dua kejadian. Sesuai namanya, WTC memiliki dua menara yang ditabrak oleh dua pesawat terbang yang berbeda. American Airline flight 11 menghantam Menara Utara pada pukul 08.46 pagi. Tujuh belas menit kemudian, United Airlines flight 175 menabrak Menara Selatan. Para pembajak melumpuhkan awak pesawat dan mengambil alih kendali tak lama setelah kedua pesawat lepas landas dari Boston. Pertikaian ini sepenuhnya tentang kuantum ganti rugi, bukan tentang liable atau tidaknya para penanggung. Bila keputusannya adalah satu kejadian, Tertanggung akan menerima pembayaran klaim sebesar USD 3.5 miliar. Bila dua kejadian, mereka akan menerima dua kali lipatnya, USD 7 miliar.

Adalah Larry Silverstein, melalui perusahaannya Silverstein Properties, yang pada bulan Juli 2001 memenangkan tender untuk menjadi penyewa kawasan WTC selama 99 tahun dari tuan tanah the Port Authority of New York and New Jersey. Salah satu ketentuan dari kontrak sewa itu adalah penyewa diwajibkan untuk mendapatkan penutupan asuransi atas komplek seluas 6.4 hektar itu.

Silverstein Properties kemudian mendekati broker asuransi Willis untuk merancang dan menempatkan program asuransi multi-layer (berlapis-lapis). Program asuransi ini terdiri dari satu primary insurance layer dan 11 excess insurance layer diatasnya dengan total ganti rugi USD. 3.5 miliar “per occurrence”. Dalam paket penawaran (the “Underwriting Submission”) program asuransi ini kepada perusahaan asuransi dan reasuransi, Willis melampirkan struktur program yang diusulkan termasuk deskripsi tentang properti dan Tertanggung, syarat dan ketentuan penutupan yang diinginkan oleh Tertanggung, perkiraan nilai property, informasi rekayasa dan sejarah kerugian (klaim). Willis melampirkan pula specimen copy dari naskah polis Willis yang disebut the WilProp form, yang mendefinisikan“occurrence”sebagai berikut:

Ada setidaknya dua lusin perusahaan asuransi dan reasuransi yang terlibat dalam rangkaian litigasi ini. Salah satu perusahaan asuransi yang menerima penawaran Willis dan menyatakan keinginan untuk berpartisipasi adalah Travelers Insurance. Travelers mengambil posisi bahwa untuk partipasi pada excess insurance mereka dapat mengikuti the WilProp. Namun, untuk partisipasi pada primary insurance, mereka akan menggunakan naskah polis mereka sendiri. Pada tanggal 9 Juli, Travelers underwriter bernama Coyle mengirim email kepada Boyd, broker Willis, yang mengkonfirmasi keinginan mereka untuk berpartisipasi dan melampirkan spesimen polis Travelers untuk excess insurance. Dua hari kemudian, Coyle mengirim email lagi yang merevisi konfirmasi keikutsertaan dan kini melampirkan naskah polis Travelers yang lain yaitu polis untuk primary insurance. Satu catatan paling penting tentang naskah polis travelers adalah bahwa, berbeda dari the WilProp, ia tidak memiliki definisi “occurrence”.

Boyd kemudian membalas pada 17 Juli 2001 dengan mengkonfirmasi persetujuan dan menyatakan bahwa Travelers telah terikat pada penutupan risiko ini dengan catatan bahwa diskusi lanjutan perlu dilakukan untuk menyelaraskan naskah polis Travelers dengan the WilProp yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi yang berpartisipasi. Hari berikutnya Robert Malm, rekan Coyle, membalas email.Boyd untuk merekonfirmasi keikutsertaan mereka yang sekaligus meresmikan Travelers terikat secara hukum pada penutupan asuransi ini per tanggal 18 Juli 2001.

Dua orang broker dari Willis, Boyd dan Fenn Harvey, kemudian menelaah the WillPop dan Travelers forms untuk mengidentifikasi perbedaan keduanya. Mereka menemukan 76 butir perbedaan yang harus diselesaikan untuk menyepakati naskah final. Anehnya, mereka tidak memasukkan butir ada tidaknya definisi “occurrence” kedalam daftar perbedaan yang mereka kirimkan kepada Travelers. Pekan-pekan berikutnya kedua pihak bertemu untuk menegosiasikan butir-butir ini dan saling bertukar draft.

Akan tetapi, hingga terjadinya serangan pada 11 September 2001, para pihak belum mencapai kesepakatan atas naskah polis final. Mereka kemudian setuju untuk tidak melanjutkan negosiasi dan membekukan posisi terakhir sebagai naskah final. Selanjutnya mereka harus memusatkan perhatian pada penyelesaian klaim.

Demikianlah, dua lusin perusahaan asuransi dan reasuransi yang terlibat akhirnya terbelah menjadi dua kelompok, yaitu yang menggunakan the WillProp form dan Travelers form. Juri memutuskan dalam kasus SR International Business Insurance Company Ltd. versus World Trade Center Properties, LLC, et al. untuk kelompok pertama yang menggunakan the WilProp bahwa serangan 9/11 ini adalah satu kejadian. Swiss Re memiliki saham terbesar di kelompok ini yaitu 22% excess the primary USD 10 juta. Penanggung yang lain adalah Copenhagen Reinsurance Co. Ltd., Employers Insurance Company of Wausau, Federal Insurance Co., Great Lakes Reinsurance PLC, Houston Casualty Co., Lexington Insurance Company, QBE International Insurance Limited, Württembergische Versicherung AG, dan beberapa sindikat Lloyd’s, serta beberapa perusahaan asuransi lainnya.

Adapun kelompok kedua yang menggunakan Travelers form harus menerima keputusan yang tidak menyenangkan bahwa serangan 9/11 adalah dua kejadian terpisah.

Tertanggung tentu saja tidak puas dengan keputusan pertama dan memutuskan melakukan banding. Akhirnya, pada 19 Oktober 2006, hakim pengadilan federal mengeluarkan keputusan final menguatkan keputusan pengadilan dibawahnya bahwa 9/11 adalah satu kejadian bagi para penanggung yang menggunakan the WilProp, naskah yang memuat definisi “occurrence” yang cukup solid.

Dengan dua keputusan berbeda ini, Tertanggung Silverstein Properties dan kawan-kawan mendapatkan ganti rugi hingga USD 4.6 miliar. Selain itu, mereka masih pula mendapat ganti rugi dari kedua perusahaan penerbangan sejumlah USD 1.2 miliar. Perjalanan kasus-kasus hukum lain yang relatif lebih kecil terkait ganti rugi asuransi property 9/11 ini tidak berhenti dengan keputusan banding tahun 2006. Bahkan hingga 2018, masih ada persidangan dan keputusan yang dibuat hakim.

Demikianlah, serangan terhadap Menara Kembar World Trade Center tidak hanya menyentak dunia. Ia juga memberi pelajaran mahal dan pahit bagi industri asuransi, terutama untuk membenahi sisi contract certainty (kepastian kontrak) dengan memastikan naskah final disepakati sesegara mungkin dan kejelasan naskah akan cakupan proteksi.

***

Penulis: Delil Khairat

Artikel ini telah dipublished pada www.dkhairat.com, 12/09

Referensi:

https://www.ravellaw.com/opinions/1966ea91c1d45dc212669a0a318a7395