SATUMERAHPUTIH.COM, KUPANG – Sekretaris Keuskupan Agung Kupang Romo Erik Kun menyampaikan bahwa Uskup Agung Kupang Mgr. Petrus Turang tidak pernah membuat pernyataan pengunduran diri dari jabatanya sebagai Uskup Agung Kupang.

“Tidak benar Mgr. Petrus Turang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Uskup Agung Kupang”, kata Romo Erik ketika dihubungi satumerahputih.com melalui sambungan seluler, Sabtu (19/2/2022).

Romo Erik menambahkan pihaknya tidak mengetahui secara pasti informasi seperti itu didapat media dari sumber mana.

“Judul berita dari media tertentu bahkan tidak sesuai dengan pernyataan asli dari Bapak Uskup Petrus Turang”.

Meluruskan pemberitaan tersebut, Romo Erik menegaskan bahwa pihak Keuskupan Agung Kupang segera menyampaikan klarifikasi melalui surat  resmi yang akan disiarkan hari ini juga.

Sebagaimana diketahui, berbagai media lokal di Nusa Tenggara Timur sejak Jumat (18/2/2022) hingga Sabtu (19/2/2022)  ramai memberitakan soal pengundurkan diri Mgr. Petrus Turang dari jabatannya sebagai  Uskup Agung Kupang.

Padahal Mgr. Petrus Turang masih aktif sebagai Uskup Agung Kupang. Pada tanggal 23 Februari Mgr. Turang akan genap usianya 75 tahun. Sesuai Kitab Hukum Kanonik No. 401, seorang Uskup dalam Gereja Katolik sudah harus mengajukan pengunduran diri sebagai uskup ketika menginjak usia 75 tahun. (JLW)