Foto/Tangkapan Layar Youtube Presiden Joko Widodo

satumerahputih.com , Jakarta – “Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi lewat konferensi pers, Minggu (25/07). PPKM Level 4 kembali diperpanjang guna menekan lonjakan kasus virus COVID-19.

Laporan dari laman https://www.worldometers.info/coronavirus/#countries, hari Minggu 25 Juli 2021, Indonesia mencatat penambahan kasus baru sebanyak 38.679 dengan tambahan kasus kematian 1.266. Laporan dari India dan Brasil sampai berita ini kami turunkan belum masuk. Membaca data kemarin, Indonesia menduduki tempat pertama baik dari penambahan kasus baru sebesar 45.416, mengalahkan India yang mencatat jumlah penambahan baru 40.284. Jumlah kasus kematian pun demikian, menududuki tempat pertama dengan mencatat jumlah 1.415 mengalahkan Brasil yang mencatat 1.080.

Perkembangan Jumlah kasus penderita Covid-19 penderita yang terkonfirmasi, penderita yang sembuh dan yang meninggal/Foto: https:covid-19.go.id/peta-sebaran


Melihat perkembangan kasus baru dan kasus kematian harian ini, dapat dipahami bila Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus

DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus positif terbanyak yakni 786.880 per 25 Juli. Dari jumlah itu, 702.450 telah sembuh dan 11.282 meninggal dunia. Daerah kedua dengan kasus positif terbanyakadalah Jawa Barat, yaitu 563.767kasus per 25 Juli. Sebanyak 426.222 telah sembuh dan 8.023 meninggal dunia usai terinfeksi virus corona. Daerah berikutnya yang memiliki kasus positif Covid-19 terbanyak yaitu Jawa Tengah. Ada 348.815 kasus per 25 Juli. Sebanyak 271.672 telah sembuh dan 16.550 pasien meninggal dunia.

Mengacu pada panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit pada akhir tahun 2020, pengetatan ataupun pelonggaran PPKM darurat tidak boleh dilakukan sembarangan. Berikut beberapa prinsip dasar yang menurut WHO perlu diikuti sebelum status PPKM ditentukan:

  1. Libatkan Masyarakat
    Langkah PPKM yang bagus adalah yang melibatkan masyarakat atau komunitas dalam penyusunannya. Hal itu untuk memastikan adanya kepatuhan dari masyarakat untuk mengikuti kebijakan PPKM yang ada. Hal ini penting menurut WHO karena bagaimanapun PPKM memiliki dampak terhadap kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.
  • Cepat Bertindak
    Langkah PPKM harus diambil sesegera mungkin ketika situasi pandemi COVID-19 di lapangan mulai memburuk. Respon yang lamban, menurut WHO, akan mengakibatkan pandemi yang lebih buruk dengan angka kasus dan kematian meningkat.
  • Pelonggaran Bertahap
    Ketika PPKM perlu dilonggarkan, jangan lakukan pelonggaran secara sekaligus. WHO menyatakan pelonggaran perlu dilakukan secara bertahap dan terkontrol untuk bisa mengukur dampaknya terhadap pengendalian pandemi COVID-19.
  • Berbasis Data dan Temuan Ilmiah
    Data pertumbuhan kasus COVID-19, kematian, kluster, dan hasil investigasi berperan besar dalam menentukan PPKM seperti apa yang perlu diterapkan. WHO meminta langkah PPKM jangan diterapkan secara sembarangan, tetapi terukur, berbasis data, dan berbasis temuan ilmiah. Hal ini juga berlaku ketika akan membatasi perjalanan lintas daerah selama pandemi. Sebelum melakukan itu, tingkat penularan, pertumbuhan kasus di daerah masing-masing perlu dicek.
  • Perhatikan Kelompok Terdampak
    Sebesar apapun manfaat PPKM, WHO mengatakan hal itu akan berdampak terhadap kesejahteraan dan ekonomi kelompok masyarakat tertentu. WHO meminta faktor itu direspon dan dikaji sebelum PPKM diberlakukan. Mereka berkata, penting kelompok tersebut tetap bisa bertahan hidup di saat PPKM.
  • Perhatikan Kelompok Rentan
    Perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu lansia, penderita penyakit kronis, pengungsi, dan mereka yang tinggal di daerah tertinggal harus menjadi pertimbangan utama dalam menerapkan, melonggarkan, atapun mencabut PPKM.
  • Perhatikan Sistem Kesehatan
    Ketika PPKM akan diterapkan, dilonggarkan, atau dicabut, penting untuk melihat apakah sistem kesehatan nasional mampu mendampinginya. Dalam lima tingkatan PPKM yang dibentuk oleh WHO, apakah sistem kesehatan nasional bisa merespon pandmi yang terjadi adalah indikator kunci untuk menentukan level PPKM.

Pada kesempatan konperensi pers tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap kebijakan PPKM yang dilakukan di 23 hari terakhir.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM darurat pada 03-20 Juli di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Selanjutnya, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 25 Juli 20201 dan berganti nama menjadi PPKM level 4 dan 3.

Penulis: eL. krova

Sumber: CNN Indonesia dan Laman Resmi World Health Organization

https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019