SATUMERAHPUTIH.COM, JAKARTA – Indonesia resmi menutup pintu bagi tenaga kerja asing masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM. Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2021 yang diteken oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laony pada 21 Juli 2021.

Dalam beleid ini juga, dijelaskan bahwa pekerja asing yang sebelumnya dapat masuk ke Indonesia untuk kepentingan proyek strategis nasional, kini juga tidak diperbolehkan.

“Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).

Permenkumham itu sekaligus menggantikan aturan yang lama, Permenkumham No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Ruang lingkup Permenkumham No. 27 Tahun 2021 itu semakin luas bagi pembatasan orang asing untuk masuk ke Indonesia tersebut merupakan langkah untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia.

“Ini kebijakan kita dan nanti melihat perkembangan sesuai arahan presiden nantinya kita akan melihat kelonggaran berikutnya tergantung kepada situasi sementara ini kita membatasi tenaga tenaga kerja asing dan yang lain-lain kecuali yang lima kategori di atas untuk masuk ke Indonesia yang pembatasan sendiri pun tetap memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait dan lembaga terkait,” tandas Yasonna Laoly.

Dia menerangkan, bagi orang asing yang masuk pengecualian dalam peraturan tersebut, wajib mendapat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait untuk dapat masuk ke Indonesia.

“Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru,” jelas dia.
Yasonna menerangkan bahwa penetapan aturan ini tak terlepas dari koordinasi dan kesepakatan yang dibangun dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan. Dengan mencontohkan, koordinasi bagi orang yang akan masuk ke Indonesia akan dilakukan bersama Kemenlu apabila terdapat diplomat yang hendak masuk ke Indonesia untuk menjalankan tugas.

Pada awal Juli lalu, Pemerintah mendapat kritik pedas dari masyarakat ketika puluhan TKA yang berasal dari China masuk ke Indonesia tidak lama setelah penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Masyarakat menilai kebijakan pemerintah membatasi aktivitas sosial tidak efektif lantaran masih membuka lebar pintu bandara bagi kedatangan warga asing.

Pihak imigrasi belakangan mengonfirmasi bahwa 20 pekerja asal China yang mendarat di Makassar tersebut merupakan calon TKA yang akan melakukan uji coba kemampuan dalam bekerja di proyek strategi nasional.

***

Penulis: eL. krova

Sumber: Kompas.com