SATUMERAHPUTIH.COM, JAKARTA – Negara lewat Sekretariat Jenderal DPR memberikan fasilitas isolasi mandiri hotel bintang 3 bagi anggota dewan legislatif hingga staf yang tengah menjalani isolasi mandiri setelah terpapar virus Covid-19.

Terungkap dalam surat yang diterbitkan Setjen DPR tertanggal 26 Juli 2021. Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor SJ/09596/SETJEN DPRRI/DA/07/2021ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.

Dalam surat dengan tertanggal 26 Juli 2021 tersebut, tertulis bahwa Setjen telah kerja sama dengan beberapa hotel untuk menyediakan fasilitas isolasi dan karantina bagi anggota legislator.

Sekjen DPR Indra Iskandar memastikan fasilitas hotel untuk isoman bukan program yang dianggarkan. Anggaran fasilitas itu bersumber dari anggaran perjalanan luar negeri yang tidak terpakai dan anggaran lain yang bersifat kontingensi.

“Jadi anggaran COVID ini anggaran kontingensi, bukan yang diprogramkan. Kami menggeser dari anggaran perjalanan luar negeri yang nggak terpakai, dari kegiatan narasumber yang nggak boleh lagi sekarang. Jadi kami menggeser-geser dari dana-dana itu, sifatnya kontingensi, nggak dianggarkan secara utuh tapi kalau dibutuhkan kami revisi. Anggaran COVID kan sekarang ada di setiap kementerian,” ujar Indra Iskandar, Selasa, 27/07.

Hotel untuk fasilitas karantina atau isolasi mandiri itu selain untuk anggota DPR juga ditujukan bagi tenaga ahli, hingga staf yang terpapar COVID-19. Fasilitas itu disediakan bagi mereka yang terpapar dengan gejala ringan atau tanpa gejala.

Ketika dikonfirmasi wartwan, Indra tak membantah fasilitas isoman tersebut memang tersedia. Menurut dia, fasilitas isoman di hotel untuk memfasilitasi sejumlah anggota parlemen yang terpapar COVID-19, tapi tak bisa mengisolasi dirinya di rumah dinas atau kediaman pribadi. 

“Sebab, ada keluhan dari anggota DPR lain yang tinggal di kompleks rumah di Kalibata bisa berisiko menularkan ke lingkungannya. Tentu kan ini jadi masalah,” kata Indra kepada media, Selasa 27/07. 

Menurut Indra, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR saja. Kebijakan serupa juga berlaku bagi staf anggota DPR, personel TNI, Polri hingga ke ASN. 

“Semua biaya ditanggung oleh negara,” kata Indra lagi. 

Beberapa waktu lalu, anggota Fraksi PAN Saleh Daulay meminta kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memberikan fasilitas ICU khusus wakil rakyat yang terpapar Covid-19.

“Saya tidak mau lagi misalnya mendengar anggota DPR yang tidak sempat ICU, seperti dialami anggota fraksi PAN, saudaraku John Siffy Mirin, tidak mendapat ICU,” kata Saleh.

Bahkan, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat NasionalRosaline Irene Rumaseuw, pernah mendapat sorotan tajam publik Indonesia karena meminta pemerintah menyediakan rumah sakit khusus anggota DPR dan pejabat. Pasalnya, Rosaline menuturkan banyak anggota dewan, pejabat, dan sanak keluarganya yang positif covid-19 tapi kesusahan mendapat ruang di RS.

“Saya minta perhatian kepada pemerintah, bagaimana caranya harus ada rumah sakit khusus buat pejabat negara. Segitu banyak orang dewan kok tidak memikirkan masalah kesehatannya,” kata Rosaline saat menjadi pembicara webinar Persepsi Netizen Terhadap Penanganan Covid-19, Rabu, 07/07.

Rosaline menambahkan, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto biasa dipakai pejabat yang sakit, termasuk positif covid-19. Tapi, menurut Rosaline, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI harus menyediakan RS lain untuk pejabat yang terpapar corona.

Menurut Rosaline, RS Khusus Pejabat itu masih wajar, karena para pejabat negara termasuk anggota DPR sudah bekerja untuk rakyat.

“Karena pejabat negaranya harus diistimewakan, dia ditempatkan untuk memikirkan negara dan rakyatnya,” ujar Rosaline.

***

Penulis: eL. krova

Sumber: CNNIndonesia.com, Pikiran-rakyat.com